Hari ini 18 Mei 2026 Perbekel Desa Bantas memperoleh kesempatan dikunjungi oleh para pendamping (TA PM Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa)
Dalam kesempatan ini perbekel memperoleh kesempatan untuk berdiskusi tentang koperasi desa merah putih ( KDMP ) dilanjutkan dengan persiapan proses perencanaan pembangunan Desa untuk melaksanakan Musdes RKPDesa 2027.
Mengenai KDMP Desa Bantas masih belum memperoleh perkembangan terkait pembangunan gerai KDMP. Bersasarkan petunjuk dari TA PM Kabupaten manakala lokasi sudah di tentukan dan juga dilaporan oleh dandim namun hingga saat ini belum mendapatkan respon maka desa bersifat menunggu, kemungkinan proses pembangunan gerainya dilakukan pada tahap berikutnya.
Mengenai prososes persiapan perencanaan pembangunan desa melalui Musdes RKPDesa 2027 para pendamping memberikan pendampingan awal untuk memperoleh data san dokumen perencanaan baik dari BPD maupun dari pemerintah Desa.
Dalam kesempatan ini para pendamping memberikan pendampingan yang lebih maksimal kepada ketua BPD karena sesuai dengan regulasi musyawarah Desa dilaksanakan oleh BPD dan difasilitasi oleh pemerintah Desa. Dalam kesempatan ini ketua BPD menyampaikan bahwa kewajiban BPD untuk melaksanakan rapat rutin bulanan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dihubungkan dengan siklus tahapan pembangunan di Desa sudah dilaksanakan sesuai petunjuk dan itu akan direkap menjadi pokok pikiran BPD yang menjadi salah satu persyaratan pelaksanaan Musdes.Hari ini 18 Mei 2026 perbekel desa bantas memperoleh kesempatan dikunjungi oleh para pendamping (TA PM Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa)
Dalam kesempatan ini perbekel memperoleh kesempatan untuk berdiskusi tentang koperasi desa merah putih ( KDMP ) dilanjutkan dengan persiapan proses perencanaan pembangunan desa untuk melaksanakan musdes RKPDesa 2027.
Mengenai KDMP Desa Bantas masih belum memperoleh perkembangan terkait pembangunan gerai KDMP. Bersasarkan petunjuk dari TA PM Kabupaten manakala lokasi sudah di tentukan dan juga dilaporan oleh dandim namun hingga saat ini belum mendapatkan respon maka desa bersifat menunggu, kemungkinan proses pembangunan gerainya dilakukan pada tahap berikutnya.
Mengenai prososes persiapan perencanaan pembangunan desa melalui Musdes RKPDesa 2027 para pendamping memberikan pendampingan awal untuk memperoleh data san dokumen perencanaan baik dari BPD maupun dari pemerintah Desa.
Dalam kesempatan ini para pendamping memberikan pendampingan yang lebih maksimal kepada ketua BPD karena sesuai dengan regulasi musyawarah Desa dilaksanakan oleh BPD dan difasilitasi oleh pemerintah Desa. Dalam kesempatan ini ketua BPD menyampaikan bahwa kewajiban BPD untuk melaksanakan rapat rutin bulanan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dihubungkan dengan siklus tahapan pembangunan di Desa sudah dilaksanakan sesuai petunjuk dan itu akan direkap menjadi pokok pikiran BPD yang menjadi salah satu persyaratan pelaksanaan Musdes.